Mungkin
diantara kita masih ada yang bertanya - tanya mengapa laki laki muslim
dilaramg memakai emas oleh Rasulullah , Inilah tinjauan ilmiah atau
analisa medisnya. Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada
emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan
jika kita (pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka
waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan
urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas
(dikenal dengan sebutan migrasi emas). Dan apabila ini
terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Penyakit Alzheimer
sendiri adalah suatu penyakit dimana orang tersebut kehilangan semua
kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil.
Lalu bagaimana dengan wanita?
Apakah Emas tidak berbahaya jika digunakan oleh wanita.
Wanita
tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya
tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi. Islam sendiri
sejak ribuan tahun yang lalu telah melarang kaum pria menggunakan emas
padahal pada zaman tersebut penelitian ataupun ahli fisika belum
menemukan dampak emas ini bagi tubuh manusia. Dalam Islam setiap
pria/laki-laki diharamkan untuk menggunakan emas sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam hukum-hukum syariat setiap orang muslim dalam sabda
Rasul sebagai berikut
“Diharamkan memakai pakaian sutera dan emas atas laki-laki dari umatku”. (Hadist HR. Turmudzi)
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad)
”Barangsiapa
dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan
mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga.Dan
barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih
dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di
surga.” (HR. Ahmad)
Selain Riwayat Hadist di atas, ada beberapa Riwayat Nabi yang lain, yang mengemukakan hal yang sama:
- Diriwayatkan
dari Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam
pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan
matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang
jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar
dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membunag cincinitu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
- Nabi
shallallahu alayhi wasalam pernah melihat sebuah cincin emas
ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan
membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
- Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allahdan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
- Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
- Secara
logika, jika emas halal Rasul akan memakai, sahabat akan memakai
karena mengikuti Sunnah Rasulullah, ulama akan memakai karena
Sunnah Rasulullah, kyai/syech akan memakai karena Sunnah
Rasulullah, imam masjid akan memakai karena mendapat ilmu dari
gurunya dan dalam rangka menjalankan Sunnah Rasul, sedangkan di dunia
ini TAK ADA SEORANG ULAMA PUN yang mengenakan EMAS
Dari
uraian di atas, emas dalam bentuk apapun, dalam berbagai warna hukumnya
adalah HARAM. Meskipun pula seandainya emas di jadikan sepuhan untuk
bahan lain, maka hukumnya tetaplah haram. Sebab nama emas tetap saja
lekat meski kadarnya berkurang.
Namun benda yang dicat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnya saja. Yang haram adalah emasnya, bukan kemiripannya.
Dibalik
larangan laki-laki menggunakan emas adalah agar kita hidup secara
sederhana dan tidak bermegah-megahan dalam harta dan perhiasan. Selain
itu perhiasan (emas )layak digunakan untuk wanita sebagai alat untuk
mempercantik diri dan menarik hati laki-laki (suami tentunya) sedangkan
laki-laki tidak perlu perhiasan untuk menarik hati wanita. Di balik
semua itu ada hikmah tersembunyi mengapa Allah melarang laki-laki/pria
memakai emas yaitu dari segi kesehatan sebagai di sampaikan di awal.
Subbhanallah… Maha Suci Alah Dengan Segala FirmanNya.
Sumber :