Total Pageviews

0

Terungkap, Hikmah Medis di Balik Haramnya Laki-laki Memakai Emas

Sunday, October 27, 2013

Mungkin diantara kita masih ada yang bertanya - tanya mengapa laki laki muslim dilaramg memakai emas oleh Rasulullah , Inilah tinjauan ilmiah atau analisa medisnya. Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika kita (pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas). Dan apabila ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Penyakit Alzheimer sendiri adalah suatu penyakit dimana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil.

Lalu bagaimana dengan wanita?
Apakah Emas tidak berbahaya jika digunakan oleh wanita.
Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi. Islam sendiri sejak ribuan tahun yang lalu telah melarang kaum pria menggunakan emas padahal pada zaman tersebut penelitian ataupun ahli fisika belum menemukan dampak emas ini bagi tubuh manusia. Dalam Islam setiap pria/laki-laki diharamkan untuk menggunakan emas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hukum-hukum syariat setiap orang muslim dalam sabda Rasul sebagai berikut
“Diharamkan memakai pakaian sutera dan emas atas laki-laki dari umatku”. (Hadist HR. Turmudzi)
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad)
Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga.Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Selain Riwayat Hadist di atas, ada beberapa Riwayat Nabi yang lain, yang mengemukakan hal yang sama:
  • Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membunag cincinitu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
  • Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
  • Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allahdan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
  • Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
  • Secara logika,  jika emas halal Rasul akan memakai, sahabat akan memakai karena mengikuti Sunnah Rasulullah, ulama akan memakai karena Sunnah Rasulullah, kyai/syech akan memakai karena Sunnah Rasulullah, imam masjid akan memakai karena mendapat ilmu dari gurunya dan dalam rangka menjalankan Sunnah Rasul, sedangkan di dunia ini TAK ADA SEORANG ULAMA PUN yang mengenakan EMAS
Dari uraian di atas, emas dalam bentuk apapun, dalam berbagai warna hukumnya adalah HARAM. Meskipun pula seandainya emas di jadikan sepuhan untuk bahan lain, maka hukumnya tetaplah haram. Sebab nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang.
Namun benda yang dicat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnya saja. Yang haram adalah emasnya, bukan kemiripannya.
 
Dibalik larangan laki-laki menggunakan emas adalah agar kita hidup secara sederhana dan tidak bermegah-megahan dalam harta dan perhiasan. Selain itu perhiasan (emas )layak digunakan untuk wanita sebagai alat untuk mempercantik diri dan menarik hati laki-laki (suami tentunya) sedangkan laki-laki tidak perlu perhiasan untuk menarik hati wanita. Di balik semua itu ada hikmah tersembunyi mengapa Allah melarang laki-laki/pria memakai emas yaitu dari segi kesehatan sebagai di sampaikan di awal. Subbhanallah… Maha Suci Alah Dengan Segala FirmanNya.
Sumber :

Followers